Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 02 tahun 2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Sebagai acuan pengaturan jalur, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di seluruh WPP-NRI. Sehingga mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggungjawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Di permen ini terdapat pembagian WPP untuk perairan seluruh indonesia, serta pembagian alat tangkap (semua spesifikasinya) yang di perbolehkan beroperasi di Indonesia dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon dan lampu.
Serta sangsi penggunaan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI.
Peraturan ini memerlukan penjelasan yang lebih detail dan tindak lanjut, di karenakan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan yang ada saat ini digunakan masih banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jalur penagkapan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Peraturan ini ada perubahan yaitu PERMEN 08 tahun 2011, pada pasal terakhir yang berisi tentang tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri KP nomor 02 tahun 2011 yaitu tanggal 01 Februari 2012.
klik untuk download
permen KP nomor 02 tahun 2011
permen KP nomor 08 tahun 2011
Sebagai acuan pengaturan jalur, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di seluruh WPP-NRI. Sehingga mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggungjawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Di permen ini terdapat pembagian WPP untuk perairan seluruh indonesia, serta pembagian alat tangkap (semua spesifikasinya) yang di perbolehkan beroperasi di Indonesia dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon dan lampu.
Serta sangsi penggunaan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI.
Peraturan ini memerlukan penjelasan yang lebih detail dan tindak lanjut, di karenakan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan yang ada saat ini digunakan masih banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jalur penagkapan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Peraturan ini ada perubahan yaitu PERMEN 08 tahun 2011, pada pasal terakhir yang berisi tentang tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri KP nomor 02 tahun 2011 yaitu tanggal 01 Februari 2012.
klik untuk download
permen KP nomor 02 tahun 2011
permen KP nomor 08 tahun 2011
No comments:
Post a Comment