Wednesday 26 October 2011

Pengawasan

Logo Pengawas Perikanan
Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan meliputi:
a. kegiatan penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan, perbenihan;
c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
d. mutu hasil perikanan;
e. distribusi keluar masuk obat ikan;

f. konservasi;
g. pencemaran akibat perbuatan manusia;
h. plasma nutfah;
i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan
j. ikan hasil rekayasa genetik.
k.pengusahaan dan pemanfaatan pasir laut
l.pemanfaatan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil serta benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) berkoordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugas pengawas perikanan berwenang :
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;
i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana
perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan
tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

wewenang lain:

a. pengawasan kegiatan pemanfaatan ekosistem perairan (terumbu karang, mangrove dan padang lamun).
b. pengawasan kegiatan pemanfaatan wilayah konservasi perairan.
c. pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap sumbedraya ikan dan lingkungannya melalui:
-kegiatan pemeriksaan/pengecekan tempat lokasi sumber pencemaran perairan;
-kegiatan pengambilan contoh air dan pemeriksaan untuk pembuktiaan adanya pencemaran perairan;
-melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
d. pengawasan kegiatan pengusahaan dan pemanfaatan pasir laut;
e. koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengawasan kegiatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengawasan kegiatan pemanfaatan BMKT meliputi:
-kegiatan survey;
-kegiatan pengangkatan;
-kegiatan pengangkutan dan penyimpanan dan, kegiatan pemanfaatan.

susunan pengawas perikanan dapat dilihat di link dibawah ini
Lampiran Dirjen KEP.307/DJ-PSDKP/2101

No comments:

Post a Comment