Sunday 30 October 2011

Peraturan Perikanan

Pulau Raja (Gorontalo Utara)
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." pasal 34 UUD tahun 1945.
Dengan dasar tersebut maka sumberdaya alam perlu diatur. Air meliputi sungai, waduk, danau, muara, laut dan segala isinya, Sumberdaya alam yang berhubungan dengan air yaitu sumberdaya kelautan dan sumberdaya perikanan. Ini juga perlu aturan dalam pengelolaan dan pengunaannya.

Hasil Tangkapan Ikan
Sumberdaya kelautan
dan perikanan Indonesia boleh dibilang kaya dan beragam. Dengan pengelolaan yang baik dan teratur maka kelestarian dan keseimbangan akan berjalan sepanjang waktu. Pengelolaan memerlukan aturan yang baku dan di sepakati oleh semua stake holder, sehingga penerapan aturan dapat diterima dengan baik dan dilaksanakan. Dalam perturan tersebut juga disertai klasifikasi, fungsi, wewenang serta sanksi. Peraturan perikanan yang telah di perbarui pada pasal, ayat dan butir-butir tertentu yang di angap kurang, yaitu UU 45 tahun 2009 sehingga masih mengunakan UU 31 tahun 2004 juga dalam penerapannya. Peraturan ini juga terdapat turunannya yaitu dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah hingga juknis dalam penerapan aturan tersebut.
Sebagian dari keragaman hayati
Semua orang Indonesia ingin agar sumberdaya kelutan dan perikanan tetap lestari dan terjaga, sehingga kelak anak cucunya masih dapat melihat serta melestarikan buat generasi sesudahnya.

2 comments:

  1. Ytc. Pak Pengawas, saya sedang hamil muda saat ini memasuki bulan kedua kehamilan. Saya sangat membutuhkan asupan protein terutama dari ikan yg mengandung banyak zat besi untuk pembentukan sel otak janin saya. Bisakah Anda kirimkan ikan Salmon ke rumah saya?

    Sekian & Terima kasih

    ReplyDelete